Apa yang dimaksud Cyberlaw ? Cyberlaw adalah istilah hukum yang berlaku di dunia maya/ Internet.Cyberlaw diperlukan atas dasar dari hukum di berbagai negara yaitu "ruang dan waktu". Sementara jaringan komputer dan internet telah mendobrak batas ruang dan waktu tersebut .Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata. Cyberlaw bukanlah suatu keharusan, namun sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada pada saat ini, yaitu adanya tindak kejahatan di internet atau yang di sebut dengan cybercrime.
Keyword: Pengertian Cyberlaw, Cyberlaw adalah, Cyberlaw yaitu, Cyberlaw merupakan, arti Cyberlaw, Definisi Cyberlaw.
No comments:
Post a Comment